Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia dikabarkan mulai memberi kelonggaran bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negeri Jiran itu. Kelonggaran diberikan bagi WNI yang memiliki pasangan (suami/istri) warga Malaysia, penduduk tetap, dan yang memiliki visa bekerja di Malaysia.
Konfirmasi soal pelonggaran ini sempat disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Kamis 17 September 2020. Ia mengatakan, pelonggaran bagi WNI untuk bisa masuk ke Negeri Jiran sudah berlaku pada 10 September lalu.
"Sebagai update, 10 September Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," ungkap pria yang akrab disapa Faiza dalam jumpa pers secara virtual.
Namun, informasi yang disampaikan oleh Kemenlu bertolak belakang dengan ketentuan yang dirilis oleh Imigrasi Negeri Jiran. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, pada 14 September 2020 mengatakan, pelonggaran itu tak berlaku bagi warga dari 23 negara yang sempat dilarang masuk ke Negeri Jiran.
"Ini berdasarkan keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang telah diumumkan oleh Menteri Senior (Ismail Sabri Yaakob) pada 25 Agustus lalu," kata Khairul seperti dikutip dari laman The Star Malaysia pekan ini.
Selain Indonesia, negara mana saja yang warganya dilarang masuk Malaysia?