Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), resmi menghapus Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi pengungsi Sudan Selatan di negaranya. Keputusan ini mengakhiri perlindungan kemanusiaan bagi warga Sudan selama 14 tahun.
“Keputusan ini didasarkan pada proses kajian ulang yang diinisiasi oleh Kepala Departemen Perlindungan Negara (DHS), Kristi Noem yang bergantung pada kondisi di Sudan Selatan yang tidak memenuhi persyaratan dalam TPS,” tuturnya, dikutip dari Business Africa Insider, pada Kamis (6/10/2025).
Selama ini, sudah ada ribuan warga Sudan Selatan untuk tinggal di AS. Kini, warga negara Sudan Selatan terancam untuk dideportasi karena tidak lagi diizinkan menetap di AS.
