logo Microsoft. (pexels.com/Angel Bena)
Selain pengetatan visa kunjungan, pemerintah AS kembali mengajukan rencana kenaikan biaya visa pekerja terampil atau H-1B bagi perusahaan pemberi kerja. Dalam aturan baru yang diajukan, setiap perusahaan wajib membayar sekitar 103 ribu dolar AS (Rp1,8 miliar) per pengajuan. Biaya ini meningkat drastis dari yang awalnya hanya berkisar 2 ribu hingga 5 ribu dolar AS (Rp35 juta - Rp88 juta).
Program visa H-1B selama ini banyak dimanfaatkan oleh raksasa teknologi seperti Amazon dan Microsoft untuk merekrut tenaga ahli luar negeri, khususnya dari India dan China. Kenaikan biaya diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan mendanai operasional sistem imigrasi legal.
"Pembayaran ini akan mendukung program-program imigrasi yang seharusnya didanai oleh pembayar pajak," ujar Juru Bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) Zach Kahler, dilansir ABC News.
DHS memperkirakan pungutan baru tersebut akan mampu menghasilkan pendapatan sekitar 8,8 miliar dolar AS (Rp155,7 triliun) per tahun dari kuota 85 ribu visa yang tersedia. Publik kini diberikan batas waktu selama 30 hari untuk menyampaikan masukan sebelum regulasi tersebut disahkan pada akhir tahun.