Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal (FCT) menggugat TikTok atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA). Gugatan pada Jumat (2/8/2024) tersebut dilayangkan kepada perusahaan induk ByteDance.
TikTok dianggap dengan sengaja mengizinkan anak-anak membuat, melihat dan berbagi video dengan orang dewasa dan berkomunikasi dengan orang dewasa. TikTok dan perusahaan induknya dituduh mengumpulkan dan menyimpan berbagai informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau tanpa sepengetahuan orang tua mereka.