Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan sanksi ekonomi baru terhadap 11 entitas strategis Kuba, pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan luar negeri ini secara khusus menyasar sektor industri nikel dan jaringan militer negara tersebut.
Langkah Washington ini diambil untuk memutus sumber pendapatan elite penguasa Kuba dan merespons dinamika keamanan kawasan. Sebaliknya, otoritas Kuba mengecam tekanan sepihak itu karena dianggap memperburuk krisis kemanusiaan dan menyengsarakan rakyat sipil.
