Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bantah Tanam Ranjau di Perbatasan, Korut Tolak Tuntutan Korsel
Ilustrasi Bendera Korea Utara (magnific.com/leoaltman)
  • Korea Utara menolak tuduhan bahwa pasukannya menanam ranjau di DMZ dan menepis tuntutan permintaan maaf dari Korea Selatan.
  • Ledakan 21 September melukai parah dua perwira Korsel; penyelidikan militer Korsel dan Komando PBB menemukan ranjau aktif Korut di selatan Garis Demarkasi Militer.
  • Pyongyang menyebut aktivitas perbatasannya sebagai proyek pertahanan, memperingatkan Korsel agar tidak mengganggu, sementara Seoul menyiagakan langkah balasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Utara pada Jumat (2/10/2026), menolak tuduhan militer Korea Selatan terkait ledakan ranjau darat di Zona Demiliterisasi (DMZ). Otoritas Pyongyang menganggap tudingan bahwa pasukannya menanam bahan peledak tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Selain membantah keterlibatan, Korut menepis desakan permintaan maaf resmi dari Kementerian Pertahanan Korsel. Penolakan keras ini mempertegas kebuntuan komunikasi dan memperkeruh hubungan diplomasi di Semenanjung Korea.

1. Bantahan resmi Korut soal ranjau di perbatasan

Pejabat senior Partai Buruh Korut, Kim Yo Jong, menegaskan pasukannya tidak pernah sengaja menanam ranjau di wilayah berstatus zona penyangga. Pyongyang menilai tuduhan Seoul merupakan kesimpulan sepihak yang disebar tanpa pembuktian nyata di lokasi kejadian.

Korut juga menolak mentah-mentah tuntutan ganti rugi moral dari pihak militer Korsel. Adik dari pemimpin Kim Jong Un tersebut mempertanyakan pola pikir Seoul yang selalu mengaitkan insiden fisik di perbatasan dengan upaya provokasi terencana dari pihak mereka.

"Korsel langsung menyimpulkan tanpa bukti bahwa ledakan itu akibat ranjau yang kami tanam secara diam-diam. Tuntutan maaf dari mereka juga sangat tidak masuk akal," tegas Kim Yo Jong, dilansir DW.

2. Penyelidikan gabungan militer Korsel dan PBB atas keberadaan peledak

Peristiwa ledakan ranjau ini terjadi pada 21 September lalu saat regu patroli Korsel menjalankan tugas rutin di sektor barat DMZ. Dua perwira militer menderita luka parah sehingga harus dievakuasi darurat menggunakan helikopter medis.

Hasil penyelidikan gabungan antara militer Korsel dan Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan keberadaan ranjau darat aktif milik Korut di wilayah selatan Garis Demarkasi Militer. PBB secara resmi menetapkan temuan peledak ini sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Gencatan Senjata 1953.

Kementerian Pertahanan Korsel langsung menyiagakan pasukannya untuk mengambil langkah balasan jika diperlukan.

"Ini adalah pelanggaran nyata yang merusak kesepakatan damai kedua belah pihak, sehingga tindakan ini harus segera dihentikan," ujar Direktur Operasi Kepala Staf Gabungan Korsel, Kang Hyun-woo.

3. Peringatan keras Pyongyang kepada tentara Korsel di wilayah perbatasan

Pemerintah Korut berdalih bahwa maraknya aktivitas di sepanjang garis pembatas merupakan bagian dari proyek pertahanan militer. Pengerjaan benteng perbatasan ini ditujukan untuk memblokir wilayah secara permanen agar tidak dapat dilalui oleh siapa pun.

Pyongyang lantas melontarkan peringatan keras agar tentara Korsel tidak mengganggu aktivitas pasukan perbatasannya yang sedang bertugas.

"Jika militer Korsel berani menembakkan peluru tajam ke arah pasukan kami yang sedang bekerja, kami akan langsung membalasnya tanpa ampun," ancam Kim Yo Jong.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article