Meski memiliki undang-undang pengawasan senjata api sejak tahun 1947, Thailand masih tercatat sebagai negara dengan tingkat kepemilikan senjata api sipil tertinggi di Asia Tenggara. Menurut data Small Arms Survey, diperkirakan ada lebih dari 10 juta pucuk senjata yang beredar di Thailand, di mana lebih dari 4 juta di antaranya berstatus tidak terdaftar atau ilegal.
Namun, maraknya insiden penembakan massal yang terjadi di Negeri Gajah Putih belakangan ini membuat pemerintah mulai berencana memperketat aturan. Lantas seperti apa syarat-syarat yang harus dipenuhi warga Thailand untuk memiliki benda tersebut? Berikut ini rangkumannya seperti dihimpun dari berbagai sumber.
