Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Beijing mengumumkan larangan penjualan dan penerbangan bebas pesawat nirawak (drone) di seluruh wilayah ibu kota yang berlaku efektif mulai Kamis (1/5/2026). Melalui aturan baru ini, setiap pengguna wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait sebelum menerbangkan drone di ruang udara Beijing.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing ini telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing pada akhir Maret lalu. Dengan pengesahan tersebut, seluruh area administratif Beijing kini ditetapkan sebagai kawasan udara terkendali bagi pesawat nirawak.
