Jakarta, IDN Times - Parlemen Armenia resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan memilih bagi warga negara di luar negeri, pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil untuk meredam potensi intervensi asing pada politik dalam negeri.
Kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan, baik dari kelompok pendukung pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Pemerintah memberlakukan pembatasan ini demi menjaga kedaulatan politik negara.
