Jakarta, IDN Times – Pemerintah China resmi memberlakukan undang-undang (UU) kesatuan etnis baru yang mewajibkan lembaga pemerintah, perusahaan, dan organisasi sosial mempromosikan identitas nasional bersama. Aturan tersebut juga memperketat penggunaan bahasa Mandarin sebagai bahasa pengantar utama, mulai dari tingkat pra-taman kanak-kanak hingga akhir pendidikan menengah atas.
Regulasi itu berdampak pada 55 kelompok etnis minoritas yang mencakup 8,9 persen dari total populasi daratan China. Kelompok tersebut termasuk komunitas Uyghur yang berjumlah sekitar 11 juta jiwa serta Tibet sekitar 7 juta jiwa yang menjadi mayoritas di wilayah Xinjiang dan Tibet.
