Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
China Sahkan UU Etnis Baru, Dunia Khawatir Hak Minoritas Terancam
ilustrasi warga China (pexels.com/Jeffry Surianto)
  • Pemerintah China memberlakukan UU kesatuan etnis baru yang mewajibkan promosi identitas nasional bersama dan penggunaan bahasa Mandarin di seluruh jenjang pendidikan.
  • Kritik internasional muncul karena aturan ini dinilai mengancam budaya minoritas serta memuat klausul lintas batas yang bisa menjerat individu di luar negeri.
  • Pemerintah China membela kebijakan tersebut dengan alasan menjaga harmoni, integrasi antar-etnis, dan keamanan nasional, serta menyebut penerapan hukumnya sesuai praktik internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah China resmi memberlakukan undang-undang (UU) kesatuan etnis baru yang mewajibkan lembaga pemerintah, perusahaan, dan organisasi sosial mempromosikan identitas nasional bersama. Aturan tersebut juga memperketat penggunaan bahasa Mandarin sebagai bahasa pengantar utama, mulai dari tingkat pra-taman kanak-kanak hingga akhir pendidikan menengah atas.

Regulasi itu berdampak pada 55 kelompok etnis minoritas yang mencakup 8,9 persen dari total populasi daratan China. Kelompok tersebut termasuk komunitas Uyghur yang berjumlah sekitar 11 juta jiwa serta Tibet sekitar 7 juta jiwa yang menjadi mayoritas di wilayah Xinjiang dan Tibet.

1. Kritik internasional menyoroti dampak regulasi

ilustrasi etnis Uyghur China (pexels.com/Lovesa Chang)

Kebijakan baru tersebut menuai kritik dari komunitas internasional karena dinilai mengancam keberlangsungan budaya lokal. Deputi Direktur Regional Amnesty International, Sarah Brooks, menyatakan aturan itu bertentangan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak komunitas minoritas beserta kebudayaannya.

“Pihak berwenang Cina memiliki kewajiban hak asasi manusia yang mengharuskan mereka melindungi komunitas minoritas dan budaya mereka, tetapi undang-undang ini melakukan hal yang sebaliknya,” kata Brooks, dikutip Al Jazeera.

UU tersebut juga memuat klausul ekstrateritorial yang memungkinkan hukum China berlaku terhadap individu atau kelompok di luar negeri yang dianggap merusak kesatuan etnis atau mendorong separatisme.

2. Berbagai pihak menolak ketentuan lintas batas

ilustrasi etnis Tibet di China (pexels.com/Zekai Zhu)

Ketentuan lintas batas dalam UU itu memicu penolakan dari sejumlah pihak. Dilansir The Guardian, Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, meminta pencabutan aturan tersebut karena dinilai berisiko memperluas pembatasan terhadap kebebasan berbahasa, pendidikan, agama, dan berekspresi.

Penolakan juga disampaikan sembilan anggota parlemen Amerika Serikat (AS), termasuk pimpinan Partai Republik dan Demokrat di Komite Hubungan Luar Negeri Senat. Mereka mengecam upaya Beijing melegitimasi represi internasional.

Kementerian Luar Negeri Taiwan bersama Dewan Urusan Daratan Taiwan turut mengutuk aturan tersebut. Keduanya menilai UU itu menjadi dasar hukum baru untuk menargetkan pengkritik kebijakan Xinjiang dan Tibet serta pendukung Taiwan.

3. Pemerintah China menyampaikan alasan penerapan UU

Bendera China (pexels.com/aboodi vesakaran)

Pemerintah China menyatakan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan harmoni, memperkuat integrasi antar-etnis, dan menjaga keamanan nasional. Wakil Menteri Kehakiman China, Hu Weilie, juga menjelaskan penerapan hukum di luar wilayah China hanya ditujukan terhadap tindakan ilegal dan disebut sejalan dengan praktik hukum internasional.

“Negara-negara di seluruh dunia semuanya memiliki hak untuk mencegah kegiatan separatis dan merusak serta menjaga solidaritas sosial dan ketertiban normal melalui legislasi domestik,” ujar Hu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article