Jakarta, IDN Times - Sebuah resolusi terkait Palestina akhirnya diadopsi lagi lewat pemungutan suara yang dilakukan di Majelis Umum PBB.
Utamanya untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB, setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain, dan 14 negara menolak.