Jakarta, IDN Times - Seorang guru agama Islam di Hong Kong dituntut ke pengadilan setelah diduga menampar muridnya. Menurut keterangan polisi setempat yang dikutip South China Morning Post, laki-laki berusia 35 tahun itu diduga melakukan penganiayan terhadap si murid di sebuah pusat pendidikan agama Islam.
Keluarga anak laki-laki berumur 13 tahun itu tidak terima dengan perlakuan tersebut dan melapor kepada otoritas berwajib pada Jumat (10/8/2023). Kasusnya pun berlanjut ke pengadilan. Perwakilan kepolisian Hong Kong juga mengungkap insiden ini terjadi pada minggu lalu. Guru itu langsung ditangkap dan dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Senin (14/8/2023).