Jakarta, IDN Times - James Fitton, warga Inggris, ditangkap di Bandara Internasional Baghdad pada 20 Maret. Dia dituduh berupaya menyelundupkan artefak dari Irak ke luar negeri.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/6/2022), hakim menjatuhi Fitton hukuman penjara 15 tahun. Penyelundupan artefak bersejarah dapat diancam dengan hukuman mati di bawah hukum Irak.
Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan hakim. Menurutnya, kliennya tidak tahu bahwa apa yang dibawa dianggap artefak. Fitton berencana akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
