Jakarta, IDN Times - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadopsi resolusi baru untuk memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Sudan. Resolusi tersebut resmi disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB dalam proses voting yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026).
Dalam resolusi tersebut, sanksi ekonomi untuk Sudan akan diperpanjang selama 1 bulan, yakni hingga 9 Oktober mendatang. Sanksi ekonomi ini terdiri dari berbagai macam embargo, termasuk embargo senjata. Perpanjangan ini ditetapkan untuk mendiskusikan perubahan sanksi ekonomi untuk Sudan.
