Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DK PBB Perpanjang Sanksi Ekonomi untuk Sudan
potret logo PBB (unsplash.com/padrinan)
  • DK PBB menyetujui perpanjangan sanksi ekonomi terhadap Sudan selama satu bulan hingga 9 Oktober 2026, mencakup embargo senjata, untuk membahas perubahan kebijakan sanksi.
  • AS menilai sanksi yang berlaku lebih dari 20 tahun sudah usang dan meminta embargo senjata diperluas, termasuk sanksi atas kekerasan seksual, penculikan, serta serangan kemanusiaan.
  • Sudan menolak perpanjangan tersebut karena dianggap tidak adil di tengah perang SAF melawan RSF; sanksi sejak 2005 berupa embargo senjata dan pembekuan aset memperburuk ekonomi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadopsi resolusi baru untuk memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Sudan. Resolusi tersebut resmi disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB dalam proses voting yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026).   

Dalam resolusi tersebut, sanksi ekonomi untuk Sudan akan diperpanjang selama 1 bulan, yakni hingga 9 Oktober mendatang. Sanksi ekonomi ini terdiri dari berbagai macam embargo, termasuk embargo senjata. Perpanjangan ini ditetapkan untuk mendiskusikan perubahan sanksi ekonomi untuk Sudan.

1. Sanksi ekonomi yang diberikan ke Sudan sudah ketinggalan zaman

ilustrasi sanksi ekonomi (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Duta Besar AS untuk PBB, Jeff Bartos, menjelaskan, Sudan harus diberikan sanksi ekonomi yang baru. Sebab, sanksi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan sudah terlalu ketinggalan zaman. Ini karena sanksi saat ini masih berlaku sudah tidak sesuai untuk menghukum Sudan akibat perang saudara yang terjadi di wilayahnya.  

“Sanksi saat ini sudah ketinggalan zaman lebih dari 20 tahun dan tidak cukup untuk mengatasi realitas perang saat ini. Oleh karena itu, dewan ini harus memperluas embargo senjata ke seluruh wilayah Sudan, memperluas daftar tindakan yang dikenai sanksi untuk mencakup tindakan mengerikan, seperti kekerasan seksual terkait konflik, penculikan untuk tebusan, dan serangan terhadap personel kemanusiaan, serta memperkuat mandat dan efektivitas panel ahli,” jelas Bartos dikutip Anadolu Agency.

2. Sudan menolak perpanjangan sanksi ekonomi dari DK PBB

potret wilayah Sudan (pexels.com/Lara Jameson)

Perpanjangan sanksi ini menuai respons dari Pemerintah Sudan. Dalam pernyataannya, Duta Besar Sudan untuk PBB, Al-Harith Idriss Al-Harith Mohamed, menolak keras perpanjangan sanksi tersebut. Ia mengatakan, tindakan tersebut tidak adil. Sebab, Sudan saat ini juga sedang berupaya mengatasi perang saudara yang terjadi di wilayahnya.  

Mohammed juga tidak setuju akan perpanjangan embargo senjata oleh DK PBB. Menurutnya, Sudan juga punya hak untuk mendapatkan dan memproduksi senjata. Sebab, senjata diperlukan oleh Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) untuk melawan Pasukan Tanggap Cepat (RSF) agar perang saudara bisa segera berakhir. Oleh karena itu, ia meminta DK PBB untuk mengubah kebijakan tersebut. 

3. Sanksi ekonomi Sudan sudah berlaku sejak 2005

ilustrasi embargo (unsplash.com/Sandy Millar)

DK PBB sendiri sudah memberikan sanksi ekonomi terhadap Sudan sejak 2005. Sanksi ini terdiri dari embargo senjata dan pembekuan aset. Sanksi ekonomi ini membuat ekonomi Sudan kian terpuruk. Kondisi ini semakin diperparah oleh perang saudara yang terjadi di sana.

Perang saudara di Sudan yang terjadi antara SAF dan RSF sendiri sudah meletus sejak April 2023. Artinya, perang saudara di sana kini sudah berlangsung selama tiga tahun.  Namun, perang antara SAF dan RSF sebetulnya bukan perang saudara pertama yang terjadi di Sudan. Sebab, dilansir Council on Foreign Relation (CFR), perang saudara di negara tersebut sudah sering terjadi sejak era 80-an.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article