Tenaga kependidikan honorer dan PPPK audiensi dengan pimpinan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, dan perwakilan Kementerian PANRB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun dalam kesempatan itu, Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyampaikan keluh kesah mereka saat audiensi bersama DPR RI dan pemerintah. Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak persoalan yang membayangi nasib PPPK. Mulai dari ketidakjelasan status PPPK paruh waktu hingga anggapan bahwa mereka menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Mamul saat menggelar audiensi dengan pimpinan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, dan perwakilan Kementerian PANRB.
Ia pun berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi para PPPK, sekaligus memastikan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan aparatur.
Mamul mengatakan, persoalan terbesar yang dihadapi PPPK saat ini adalah stigma bahwa keberadaan mereka menjadi beban bagi keuangan daerah. Selan itu, sejumlah pemerintah daerah enggan mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Kemudian, PPPK saat ini dianggap penyakit. Betul? Kenapa saya bilang penyakit? Karena dianggap beban fiskal daerah. PPPK dianggap beban fiskal daerah, betul? Sehingga sangat diperlukan, sangat dibutuhkan ini, agar kemudian PPPK ini digaji dari APBN. Atau langsung regulasinya diangkat menjadi PNS," kata dia.
Ia juga menilai kondisi itu berdampak pada kebijakan efisiensi anggaran di daerah. Karena keberadaan PPPK dianggap tidak penting, maka komponen ini terdampak efisiensi anggaran.
"Karena enggak mau sudah, sudah nggak mau dianggap penyakit lagi ini, Pak. Karena PPPK itu adalah penyakit, dianggap beban fiskal. Jadi diefisiensi, diefisiensi agar APBD sehat katanya. Kalau APBD sehat, guru sakit, jadi sehat ini untuk siapa gitu," ungkap Mamul.
Mamul juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada kepala daerah yang secara terbuka menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sampai hari ini, sampai hari ini belum ada satu kepala daerah pun yang menyatakan sikap bahwa, saya akan tuntaskan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, belum ada. Belum ada political will dari pemerintah daerah untuk kemudian mengangkat PPPK paruh waktu menuju penuh waktu," tuturnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menetapkan aturan yang jelas beserta tenggat waktu penyelesaiannya.
"Sehingga kemudian kita hadir di sini, hadir di sini, minta agar regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu itu jelas. Deadline-nya jelas. Karena kalau deadline-nya tidak jelas," ungkapnya.
Menurut Mamul, aturan yang ada saat ini juga belum memberikan kepastian karena masih membuka ruang penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
"Undang-undang, Menpan RB nomor 9 belum demi meng- menggembirakan untuk teman-teman yang PPPK paruh waktu. Karena di situ masih ada opsi disesuaikan dengan kemampuan daerah," ungkap dia.
Selain persoalan PPPK, Mamul juga menyampaikan kegelisahan tenaga nonASN yang belum mengetahui kepastian status mereka setelah 2026.
"Sekarang teman-teman nonASN. NonASN saat ini lagi galau, betul? Lagi galau, betul? Karena nanti setelah 2026 ini, masuk 2027 itu nasibnya bagaimana?," ungkapnya.
Ia turut meminta pemerintah kembali membuka inpassing bagi guru swasta karena dinilai sangat membantu peningkatan kesejahteraan mereka.
Tak hanya itu, Mamul juga menyoroti tata kelola guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menurutnya kerap terombang-ambing antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tata kelola guru PAI, ini teman-teman guru PAI ini, kalau datang ke kementerian agama, dianggap anak angkat. Kalau datang ke Kemendikbudristek, dianggap anak tiri," ungkap dia.
Meski menyampaikan berbagai persoalan, Mamul mengaku tetap optimistis pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan PPPK. Ia bahkan berharap ada kabar baik bagi para honorer dan PPPK pada Agustus hingga September mendatang.
"Pokoknya September mudah-mudahan kita semuanya ada kabar baik. Amin. Kemarin Bapak Profesor Doktor Sufmi Dasco dan menteri Sekretaris Negara juga menyampaikan, insyaallah, 16 Agustus akan ada kabar baik," imbuh dia.