Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dua WNI Ditangkap, Imbas Kebijakan Keimigrasian Trump

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
- Dua WNI ditangkap otoritas imigrasi AS sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Trump.
- Salah satu WNI ditangkap di Atlanta, Georgia dan lainnya di New York, yang sudah masuk daftar deportasi sejak 2009.
- Kebijakan imigrasi AS yang lebih ketat mengakibatkan peningkatan penahanan dan deportasi imigran gelap dari berbagai negara.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden AS, Donald Trump.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump, hingga kini ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us