Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden AS, Donald Trump.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump, hingga kini ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Berbicara dalam pembaruan pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025), Judha mengatakan, seorang WNI ditangkap di Atlanta, Georgia, dan seorang lainnya di New York.