Jakarta, IDN Times - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus menerima hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib sempat mengajukan banding dan sidang terakhirnya digelar kemarin, Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Federal Malaysia. Namun, banding tersebut ditolak pengadilan.