Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gereja Jadi Panti Rehabilitasi Ilegal di Afsel, 200 Orang Disekap

3 min read
Gereja Jadi Panti Rehabilitasi Ilegal di Afsel, 200 Orang Disekap
Ilustrasi penyekapan (magnific.com/wirestock)
  • Polisi dan dinas sosial Afrika Selatan menyelamatkan sekitar 200 orang dari panti rehabilitasi ilegal di kompleks gereja Waterval B, Mpumalanga; 14 korban dirawat akibat kondisi fisik memburuk.
  • Dua pengelola, pasangan pengurus gereja berusia 59 dan 58 tahun, ditahan atas dugaan penculikan, pelanggaran aturan rehabilitasi zat, serta standar kesehatan dan bangunan.
  • Fasilitas tanpa izin itu diduga menampung penghuni di ruang sempit tanpa ventilasi, air bersih, dan toilet memadai; penyidik mendalami laporan kekerasan serta korban dirantai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Afrika Selatan bersama dinas sosial menyelamatkan sekitar 200 orang dari sebuah fasilitas rehabilitasi tanpa izin di Waterval B, Siyabuswa, Provinsi Mpumalanga. Dalam operasi penertiban tersebut, aparat langsung menahan dua orang pengelola panti atas dugaan penculikan serta pengabaian keselamatan para penghuni.

Sebanyak 14 korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat akibat kondisi fisik mereka yang menurun drastis. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menggelar penyelidikan lanjutan guna mendata asal-usul para korban serta mendalami dugaan pelanggaran hukum lainnya.

  1. 1. Penggerebekan kompleks gereja yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan

    Operasi penyelamatan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh dinas sosial Distrik Nkangala terhadap lokasi penampungan yang mencurigakan. Petugas di lapangan mendapati sebuah kompleks gereja telah dialihfungsikan menjadi asrama massal tanpa izin operasional resmi.

    Pengelola panti awalnya berdalih hanya menampung 60 pasien, tetapi pemeriksaan petugas justru menemukan hampir 200 orang ditempatkan di kamar-kamar sempit tanpa ventilasi udara, air bersih, serta toilet yang memadai. Selain membawa korban sakit ke rumah sakit, tim forensik saat ini masih memeriksa kebenaran laporan terkait dugaan kekerasan fisik serta korban yang dirantai di dalam panti.

    "Penyelidikan awal membuktikan bahwa tempat ini beroperasi sebagai pusat rehabilitasi tanpa izin resmi yang diwajibkan oleh undang-undang," ujar Juru Bicara Kepolisian Mpumalanga, Brigadir Donald Mdhluli, dilansir Africa News.

  2. 2. Penangkapan pasangan suami istri pengelola panti

    Pihak kepolisian telah menahan dua penanggung jawab panti, yakni seorang pria berusia 59 tahun dan istrinya yang berusia 58 tahun, yang juga berperan sebagai pengurus gereja. Berdasarkan pemeriksaan, pasangan ini menarik biaya sebesar 3.000 rand (Rp3,28 juta) per bulan dari tiap keluarga pasien dengan janji pemulihan kecanduan narkoba serta bimbingan rohani.

    Keduanya kini mendekam di tahanan dan dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Mdutjana di Siyabuswa. Penyidik menjerat kedua pengelola dengan pasal penculikan, pelanggaran Undang-Undang Perawatan Penyalahgunaan Zat, serta pelanggaran standar kesehatan dan kelayakan bangunan. Kepolisian daerah juga membentuk tim khusus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional tempat tersebut.

  3. 3. Keterbatasan akses terapi medis yang memicu maraknya panti ilegal

    Peristiwa ini menyoroti tingginya tingkat ketergantungan obat-obatan terlarang di Afrika Selatan, terutama peredaran zat berbahaya bernama nyaope di kawasan permukiman berpenghasilan rendah. Terbatasnya daya tampung fasilitas milik pemerintah dan mahalnya biaya klinik swasta berizin kerap mendorong masyarakat memilih panti informal berbasis keagamaan bagi anggota keluarga mereka.

    Kendati demikian, tidak adanya tenaga medis berkompeten serta minimnya pengawasan resmi berisiko mengubah tempat perawatan menjadi fasilitas penahanan paksa yang merugikan pasien. Saat ini, dinas sosial setempat tengah memfasilitasi proses pemulangan para korban ke keluarga masing-masing, sembari mengimbau warga agar selalu memeriksa legalitas hukum suatu tempat rehabilitasi sebelum mendaftarkan kerabatnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More