Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo menjadi 15 tahun penjara pada Kamis (7/5/2026). Ia sebelumnya menerima vonis 23 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama akibat keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer eks Presiden Yoon Suk Yeol.
Saat itu, Han dituduh memberikan legitimasi prosedural terhadap langkah inkonstitusional yang diambil Yoon pada Desember 2024. Darurat militer tersebut sempat memicu kekacauan nasional sebelum akhirnya dibatalkan oleh parlemen dalam waktu enam jam.
