Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul memangkas hukuman penjara mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, menjadi lima tahun pada Selasa (22/9/2026). Hukuman istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol tersebut dikurangi dari vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Juni 2026.
Putusan tingkat banding itu diberikan setelah majelis hakim membebaskan Kim dari sejumlah dakwaan terkait penerimaan barang mewah. Namun, pengadilan tetap menyatakan Kim bersalah atas dakwaan lain dalam perkara penerimaan hadiah sebagai imbalan atas bantuan terkait jabatan dan kepentingan tertentu.
