Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perahu yang mengangkut para imigran. (Pixabay.com/geralt)

Jakarta, IDN Times - Hewa Rahimpur, seorang warga Iran yang tinggal di Ilford, Inggris didakwa atas tuduhan penyelundupan manusia ke Inggris dengan perahu di Pengadilan Westminster Magistrates pada Kamis (5/5/2022). Atas tuduhan ini, Rahimpur terancam diekstradisi ke Belgia.

Hakim menolak permintaan untuk memberikan Rahimpur jaminan tidak ditahan karena kasus yang dituduhkan sangat berat. Jaksa menuduhnya mengenal pihak yang memiliki akses untuk membantu kabur dari Inggris. Jaksa juga menuduh dia telah seganja mengelabui pihak berwenang dengan memberikan dua alamat berbeda di London.

1. Mengatur pengiriman perahu

Ilustrasi perahu. (Pexels.com/Pixabay)

Rahimpur ditangkap oleh kepolisian di London timur pada Rabu (4/5/2022). Melansir dari BBC, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) yang bekerja sama dengan otoritas Belgia. Dalam investigasi itu, pihak berwenang pada Oktober 2021 berhasil menyita perahu dan motor tempel dari bagian belakang mobil di dekat perbatasan Belgia-Prancis.

Kepada pengadilan, jaksa penuntut menuduh Rahimpur telah mengatur pembelian perahu yang berasal dari Turki dan mengatur pengiriman ke Jerman, Belgia, dan Belanda, untuk digunakan sebagai transportasi menuju pantai di Prancis.

Dua orang lainnya yang ditangkap di Belgia telah mengonfirmasi bahwa Rahimpur sebagai pembeli perahu dan mengatur transportasi penyelundupan. Rahimpur juga diduga telah menerima dana dari orang-orang yang telah membayar untuk diselundupkan melalui penyeberangan Selat Inggris dengan perahu.

2. Dituduh sebagai pelaku utama

Editorial Team