Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyelundupan Manusia Berkedok Muslim Rohingya Terungkap

wahidinstitute.org

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku yang diduga menjadi otak dari penyelundupan manusia dengan berkedok pengungsi Rohingya pada Maret 2018. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni M Nur Hossain (WNA asal Bangladesh), M Yamin Arif (WNA asal Myanmar), dan Heri S Firdaus (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Rudolf Nahak menyampaikan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat di Kabupaten Merauke yang menginformasikan perihal enam WNA yang akan diselundupkan ke Australia.

"Masyarakat melapor ke Kepolisian bahwa ada enam orang warga negara Bangladesh akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke, Papua," ujar Herry di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

1. Berawal dari tawaran gaji tinggi di Australia

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160103/rohingya-refugees-6b975104fbb5bc942c1ce4d06859be60.jpg

2. Mengaku dari Rohingya untuk menarik simpati Muslim Indonesia

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180403/antarafoto-rohingyas-bangladesh-101117-1513248198-17243-145dee5532f082ababb1b36ad1439382-51e1d19a572f49ca4c796c35d13f920b.jpg

Mereka masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Di sana, ke lima orang itu diterima oleh M Yamin Arif. Tidak lama, mereka diarahkan ke Jakarta dan disambut oleh Heri S Firdaus.

Dari Jakarta, mereka menuju ke Bau-Bau, Sulawesi Tenggara dari Tanjung Priok. Kemudian, mereka menuju Jayapura dan tinggal bersama komunitas Muslim.

"Selanjutnya, Heri mengatur perjalanan berikutnya menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, serta ke Jayapura dengan kapal laut," terang mantan Pati Densus 88 itu.

Selama di Jayapura, mereka mengaku sebagai Muslim Rohingya agar mendapat simpati masyarakat. Tidak hanya diberi makan dan minum untuk melanjutkan hidup, warga setempat bahkan mengumpulkan uang bakal kelima imigran gelap memesan tiket pesawat ke Merauke.

"Bahkan ketua RT dan RW setempat turut membantu," kata Herry.

3. Terancam 15 tahun kurungan dan denda miliaran rupiah

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180110/1-adf3adad0c741b5f0b7fa37a2fd7fd02.jpg

Atas tindak kriminal yang dilakukan para tersangka, mereka terancam Pasal 120 Ayat (1) UU Republik Indonesia Tahun 2011 Tentang Keiimigrasian dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara serta Rp1,5 miliar.

 

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us