TikToker Mesir Dihukum 3 Tahun karena Tuduhan Perdagangan Manusia

Jakarta, IDN Times - Haneen Hossam, seorang influencer Mesir yang aktif di aplikasi TikTok dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara pada Senin (18/4/22). Dia dituduh telah melakukan pelanggaran perdagangan manusia.
Atas tuduhan pelanggaran itu, Hossam sebenarnya dihukum penjara 10 tahun. Tapi pengadilan memotong hukumannya. Hossam juga diharuskan membayar denda sebanyak 200 ribu pound Mesir atau sekitar Rp154 juta.
Hukuman terhadap Hossam itu telah memicu perdebatan. Menurut aktivis HAM, ada kasus perdagangan manusia yang nyata dan serius di Mesir tapi bukan konten di TikTok atau media sosial lain. Dalam beberapa tahun terakhir, Mesir kerap menargetkan perempuan di media karena konten yang dianggap terlalu cabul.
1. Influencer dituduh terlibat perdagangan manusia
Haneen Hossam adalah seorang influencer muda di Mesir yang memiliki banyak pengikut di media sosialnya. Dia pertama kali ditangkap pada tahun 2020 lalu, bersama influencer lain Mawada al-Adham. Mereka berdua dijatuhi hukuman dua tahun karena tuduhan menyerang nilai-nilai masyarakat.
Pada Januari 2021, pengadilan banding membebaskan mereka berdua. Tapi kemudian dua influencer itu kembali didakwa oleh jaksa penuntut dengan tuduhan perdagangan manusia dan dihukum 10 tahun penjara.
Dikutip dari BBC, dua perempuan yang berusia awal 20-an tahun itu dituduh menggunakan anak perempuan dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir, dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi.
Tuduhan itu berkaitan dengan ajakan untuk para pengikutnya di media sosial agar membuat video di platform Likee. Pihak berwenang menafsirkannya sebagai mempromosikan perempuan yang menjual seks secara daring.
Dalam pengadilan banding pada Senin, hukuman 10 tahun penjara bagi Hossam dipotong menjadi tiga tahun penjara.
2. Penargetan perempuan Mesir di media bukan hal baru
Sejauh ini, nasib Mawada al-Adham, salah satu influencer lainnya, belum diketahui apakah hukumannya dipotong atau tidak seperti Hossam. Adham dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda 200 ribu pound Mesir atau sekitar Rp154 juta.
Hussein al-Baqar yang menjadi pengacara Hossam, memberikan konfirmasi tentang pengurangan hukuman tersebut. Dilansir France24, Baqar juga menjelaskan bahwa Hossam telah menjalani 21 bulan hukuman termasuk waktu dalam penyelidikan. Oleh karena itu, "dia dapat dibebaskan pada bulan Juni atau Juli."
Haneen Hossam, yang aktif berbagi video di aplikasi Tiktok, kontennya berupa lipsync sambil menari. Dia memiliki lebih dari 900 ribu pengikut dan jutaan tanda suka.
Penargetan hukuman bagi perempuan di media bukan hal baru di Mesir. Beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir karena konten yang dianggap terlalu cabul.
3. Ada kasus nyata perdagangan manusia yang harus ditangani dan itu bukan di TikTok

Mesir telah dilihat memberlakukan kontrol internet yang ketat dalam beberapa tahun terakhir. Lewat undang-undang, pihak berwenang bisa melakukan tindakan memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional. Mereka yang memiliki akun media sosial dengan lebih dari 5 ribu pengikut juga dipantau.
Aktivis HAM Mai el-Sadany, direktur pelaksana Tahrir Institute for Middle East Policy, memberi komentar tentang hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap Hossam. Dia mengatakan putusan itu "berarti bahwa sistem peradilan mengkriminalisasi apa yang dilakukan influencer secara global setiap hari ketika mereka mengundang orang lain untuk bekerja dengan mereka dan memonetisasi aktivitas TikTok."
Menurut pendapat Sadany, "ada kasus perdagangan manusia yang nyata dan serius yang harus diadili." Sedangkan kasus TikTok tersebut seharusnya bukan masalah.
Hussein Baoumi, peneliti dari Amnesty International mengatakan "para wanita influencer TikTok dihukum karena cara mereka berpakaian, bertindak, berpengaruh di media sosial, dan menghasilkan uang secara online. Ini adalah bagian dari upaya pihak berwenang untuk mengendalikan dunia maya dengan mengawasi tubuh dan perilaku perempuan."