Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris bersama 11 negara lain resmi mengumumkan rencana penjatuhan sanksi terhadap perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat, Selasa (8/9/2026). Koalisi yang mencakup Inggris, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia tersebut menyatakan komitmen untuk memberlakukan pembatasan nasional maupun mendukung pembatasan Uni Eropa atas barang dari kawasan yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.
Langkah ini diambil demi menjaga peluang berdirinya negara Palestina merdeka berdampingan dengan Israel melalui solusi dua negara (two-state solution).
Kebijakan bersama tersebut disepakati setelah meningkatnya eskalasi kekerasan pemukim serta rencana perluasan proyek permukiman E1 di Tepi Barat yang mengancam pemisahan wilayah utara dan selatan Palestina. Pengumuman pembatasan dari 12 negara ini langsung memicu reaksi diplomatik keras dari Israel serta peringatan dampak ekonomi dari pihak Amerika Serikat.
