Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Al-Karkh di Irak menggelar sidang perdana terhadap enam warga negara Prancis yang diduga menjadi anggota Islamic State (ISIS), pada Minggu (20/9/2026). Keenam terdakwa diadili atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme lintas negara.
Proses hukum ini menjadi sorotan lantaran menyangkut yurisdiksi peradilan terhadap warga negara asing di Timur Tengah. Merespons hal tersebut, penegak hukum Irak menegaskan persidangan akan berjalan tegas sesuai undang-undang antiterorisme nasional.
