Jakarta, IDN Times - Utusan tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan, tindakan militer Republik Islam yang menyerang Israel sebagai balasan atas serangan terbaru yang mematikan terhadap tempat diplomatik Iran di Damaskus, itu sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.
Dilansir dari ANTARA, menurut perwakilan Iran di New York dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh IRNA, dalam Pasal 51 Piagam PBB, memperbolehkan pertahanan yang sah, Iran membela tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman.