Israel di Mahkamah Internasional: Kamilah yang Jadi Korban Genosida!

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Israel memberi tanggapannya terhadap tuntutan Afrika Selatan (Afsel) di International Court of Justice (ICJ) ihwal gempuran di Jalur Gaza. Afsel menyebut tindakan Israel sebagai genosida terhadap penduduk Palestina.
“Jika ada tindakan genosida, maka hal itu dilakukan terhadap Israel,” penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Becker, pada Jumat (12/1/2024).
Dia juga mengutuk Afsel, karena menyebut Israel tidak memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas dan berdalih tuduhan Afsel sebagai cerita yang sangat menyimpang.
“Pengadilan ini mencoba untuk menghentikan Israel membela warga sipilnya dari sebuah organisasi yang melakukan agenda genosida terhadap mereka," tambah dia, dilansir Times of Israel.
1. Salahkan Hamas yang bersembunyi di balik dalih warga sipil
Dia mengatakan, Israel berkomitmen untuk mematuhi hukum perang, tetapi komitmen terhadap hukum itu justru dirusak oleh Hamas. Dia mengatakan, warga sipil Palestina dan Israel menjadi korban atas perilaku Hamas yang dituduh bersembunyi di balik orang-orang tak berdosa.
“Tidak semua konflik bersifat genosida. Kejahatan genosida dalam hukum internasional dan berdasarkan Konvensi Genosida adalah manifestasi jahat yang unik dan berdiri sendiri di antara pelanggaran hukum internasional sebagai puncak kejahatan, kejahatan di atas kejahatan, dan kejahatan yang paling utama,” katanya.
“Jika klaim genosida menjadi hal yang umum dalam konflik bersenjata di mana pun hal itu terjadi, esensi kejahatan tersebut akan hilang,” tambahnya.