Jakarta, IDN Times - Tim hukum Israel memberi tanggapannya terhadap tuntutan Afrika Selatan (Afsel) di International Court of Justice (ICJ) ihwal gempuran di Jalur Gaza. Afsel menyebut tindakan Israel sebagai genosida terhadap penduduk Palestina.
“Jika ada tindakan genosida, maka hal itu dilakukan terhadap Israel,” penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Becker, pada Jumat (12/1/2024).
Dia juga mengutuk Afsel, karena menyebut Israel tidak memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas dan berdalih tuduhan Afsel sebagai cerita yang sangat menyimpang.
“Pengadilan ini mencoba untuk menghentikan Israel membela warga sipilnya dari sebuah organisasi yang melakukan agenda genosida terhadap mereka," tambah dia, dilansir Times of Israel.