Jakarta, IDN Times - Juru bicara pemerintah Israel mengatakan bahwa pihaknya siap melawan tuduhan Afrika Selatan yang menyatakan bahwa Israel melakukan tindakan genosida di Gaza di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Israel di ICJ pada Jumat (29/12/2023). Pihaknya menyatakan bahwa serangan Israel di Jalur Gaza telah melanggar Konvensi Genosida 1948 berdasarkan hukum internasional, karena menimbulkan banyaknya korban jiwa, kehancuran dan krisis kemanusiaan.
Negara Afrika itu juga mendesak pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Gaza.