Jakarta, IDN Times - Rosmah Mansor, istri dari eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis (1/9/2022) oleh Pengadilan Federal Malaysia.
Rosmah didakwa meminta uang senilai 41,9 juta dolar AS dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017, agar perusahaannya bisa mengamankan proyek pemerintah senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia.
Proyek pemerintah yang dimaksud adalah memasok energi surya ke 369 sekolah di pedesaan di Sarawak.