Jakarta, IDN Times – Pemerintah Jamaika bakal menyerahkan petisi resmi terkait reparasi perbudakan kepada Raja Charles III pada Senin (7/9/2026), dengan permintaan agar tiga pertanyaan hukum dirujuk kepada Komite Yudisial Dewan Penasihat (JCPC). Pertanyaan tersebut mencakup keabsahan perbudakan warga Afrika, dugaan pelanggaran hukum internasional, serta kewajiban Inggris untuk memberikan pemulihan.
Menteri Kebudayaan, Gender, Hiburan, dan Olahraga Jamaika, Olivia Grange, menyebut bahwa petisi itu bukan permintaan pembayaran secara langsung, melainkan tahap awal untuk membuka penyelesaian atas penyalahgunaan sejarah selama ratusan tahun. Dilansir BBC, Grange mengatakan pemerintah Jamaika akan menentukan langkah berikutnya setelah memperoleh jawaban hukum resmi dari pengadilan banding tertinggi tersebut.
