Jepang: 2 Marinir AS Lakukan Penyerangan Seksual di Okinawa

Jakarta, IDN Times - Kepolisian di prefektur Okinawa, Jepang, mengumumkan bahwa dua anggota Korps Marinir Amerika Serikat (AS) telah dituduh melakukan penyerangan seksual.
Salah satunya adalah seorang laki-laki berusia 20-an dan menghadapi tuntutan pidana. Tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pada Maret di sebuah toilet di pangkalan militer AS di Okinawa. Dia juga dituduh melukai perempuan lain yang mencoba menyelamatkan korban.
Sementara, marinir lainnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang kenalan perempuan pada Januari, dilansir NHK News pada Kamis (24/4/2025).
1. Bagaimana status tersangka menurut perjanjian bilateral?
Polisi mengatakan mereka telah mengirim dokumen kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Umum Distrik Naha pada 7 April.
"Polisi Jepang bekerja sama dengan pihak AS meluncurkan penyelidikan di pangkalan tersebut. Mereka juga menginterogasi marinir secara sukarela," kata sumber investigasi, dikutip dari Kyodo News.
Tersangka berada di bawah kendali otoritas Washington. Ini sesuai dengan Perjanjian Status Pasukan Jepang-AS (SOFA), yang mengatur operasi militer Washington di Negeri Sakura.
Berdasarkan SOFA, anggota angkatan bersenjata AS akan tunduk pada hukum militer AS. Namun, dalam kasus kejahatan serius, seperti penyerangan seksual, otoritas Jepang dapat meminta yurisdiksi untuk mengadili para pelaku.