Jakarya, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada perempuan yang dipaksa bekerja di rumah bordil militer selama Perang Dunia Kedua.
Sebanyak 16 perempuan yang dijadikan budak seks tentara Jepang itu mengajukan gugatan pada 2016, dengan masing-masing meminta kompensasi sebesar 200 juta won (sekitar Rp2,3 miliar). Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak kasus tersebut pada 2021, dengan alasan kekebalan kedaulatan.
Kini, Pengadilan Tinggi Seoul telah membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, dengan mengakui yurisdiksi pengadilan Korea Selatan atas pemerintah Jepang sebagai terdakwa.
"Masuk akal untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal, terlepas dari apakah tindakan tersebut merupakan tindakan kedaulatan," kata pengadilan pada Kamis (23/11/2023).
