Jakarta, IDN Times - Sempat menjadi polemik, Jerman akhirnya menerima aplikasi visa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan. Namun, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta membeberkan syarat terkait hal ini.
Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor keluaran 2019 hingga 2020 yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial.