Jakarta, IDN Times – Pemerintah Jerman akan memberlakukan pajak minuman manis mulai 1 Juli 2027 melalui Undang-Undang (UU) Pendamping Anggaran 2027. Berdasarkan konfirmasi Kementerian Keuangan Jerman yang diberitakan Anadolu Agency, kesepakatan koalisi tercapai pada Rabu (14/10/2026) dan dijadwalkan untuk disahkan oleh Kabinet pada hari yang sama.
Aturan tersebut menyasar minuman dengan kandungan gula minimal 5 gram per 100 mililiter, dengan tarif yang meningkat mengikuti kadar gula dalam produk. Mengutip draf yang diperoleh media Jerman RedaktionsNetzwerk Deutschland (RND), tarif ditetapkan sebesar 0,26 euro per liter (sekitar Rp5.206) untuk kadar gula 5 hingga kurang dari 7 gram, 0,32 euro (sekitar Rp6.408) untuk kadar 7 hingga kurang dari 10 gram, serta 0,38 euro (sekitar Rp7.609) untuk kandungan 10 gram atau lebih.
Menteri Keuangan Jerman Lars Klingbeil dari Partai Demokrasi Sosial (SPD) menjelaskan bahwa penerimaan dari kebijakan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor kesehatan, khususnya membantu membiayai bagian dari subsidi federal untuk asuransi kesehatan wajib.
