Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Thailand Vonis Mati 2 Pria Uighur di Kasus Bom Bangkok 2015
Hukuman mati (Unsplash.com/Johannes Blenke)
  • Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria Uighur, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammad, atas pengeboman Kuil Erawan 2015 yang menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 120 korban.
  • Proses persidangan berlangsung hampir satu dekade karena kendala penerjemah, pandemi COVID-19, serta perpindahan yurisdiksi; klaim penyiksaan terdakwa ditolak hakim karena kurang bukti fisik.
  • Pihak berwenang menduga motif pengeboman terkait deportasi paksa warga Uighur oleh Thailand ke China; tim pengacara terdakwa berencana mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria etnis Uighur asal Xinjiang, China, pada Kamis (11/6/2026). Kedua terdakwa, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammad, terbukti bersalah dalam aksi pengeboman di Kuil Erawan, Bangkok.

Peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2015 tersebut menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 120 orang lainnya. Sebagian besar korban tewas merupakan wisatawan asing, termasuk lima warga China daratan dan dua warga Hong Kong.

1. Terbukti berdasarkan CCTV

Ilustrasi Thailand (Pexels.com/Pixabay)

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammad sebagai pelaku utama. Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan bukti penguat berupa rekaman CCTV, sidik jari, dan temuan material peledak. Terkait putusan pengadilan ini, Pemerintah China secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum di Thailand.

"Para pelaku bertindak tidak manusiawi dan telah melakukan kejahatan keji," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dilansir The Guardian.

2. Persidangan berlangsung hingga 10 tahun

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Proses persidangan kasus ini berlangsung hingga 10 tahun akibat sejumlah kendala prosedural. Pihak pengadilan awalnya kesulitan menemukan penerjemah bahasa Uighur yang sesuai untuk mendampingi kedua terdakwa.

Penundaan sidang juga disebabkan oleh terhambatnya proses peradilan selama pandemi COVID-19. Selain itu, terdapat transisi yurisdiksi penanganan kasus dari peradilan militer ke peradilan sipil.

Selama masa penahanan, terdakwa mengaku mengalami penyiksaan dari penyidik agar mau memberikan pengakuan. Namun, majelis hakim menolak klaim tersebut karena tidak menemukan bukti fisik.

"Saya berduka untuk Thailand, saya tidak menerima keadilan dan saya meminta masyarakat Thailand untuk membantu saya," ujar terdakwa Yusufu Mieraili usai mendengar vonis.

3. Analisis motif pelaku lakukan pengeboman

gambar Kuil Erawan di Bangkok (instagram.com/javan)

Kepolisian Thailand awalnya menduga pengeboman ini terkait dengan aksi balasan dari sindikat perdagangan manusia. Namun, pakar keamanan menilai motifnya lebih erat dengan deportasi paksa 109 warga Uighur ke China oleh junta militer Thailand, beberapa minggu sebelum ledakan.

Lokasi Kuil Erawan diduga sengaja dipilih karena sering dikunjungi oleh turis asal China. Kebijakan deportasi yang dilakukan Thailand saat itu juga sempat menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.

Merespons vonis mati yang dijatuhkan hakim, tim pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan memori banding dalam waktu satu bulan ke depan.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena ada banyak aspek kasus yang belum dipertimbangkan secara penuh oleh pengadilan, termasuk perlakuan terhadap klien kami," jelas pengacara terdakwa, Choochat Kanpai.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article