Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan setiap kebijakan terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan tetap mengacu pada hukum internasional. Pernyataan ini muncul di tengah wacana pengenaan biaya bagi kapal-kapal yang melintasi jalur strategis tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menekankan prinsip utama yang dipegang Indonesia adalah kepatuhan terhadap Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS.
“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujarnya.
Penegasan ini menjadi penting mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, yang menjadi penghubung utama perdagangan dan distribusi energi global.
