CEK FAKTA: Benarkah Kapal Perang AS Masuk Perairan RI di Selat Malaka?

- Kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi melintas di Selat Malaka pada 18 April 2026, namun tidak berhenti di wilayah Indonesia.
- TNI AL menegaskan kapal asing berhak melintas di Selat Malaka berdasarkan Hak Lintas Transit sesuai UNCLOS 1982, karena selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional.
- Semua kapal yang melintas wajib menghormati Indonesia dan mematuhi aturan internasional seperti COLREG 1972 serta MARPOL untuk mencegah tabrakan dan pencemaran laut.
Jakarta, IDN Times - Beredar informasi kapal perang Amerika Serikat (AS) memasuki wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka. Berdasarkan pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS itu bernama USS Miguel Keith.
Kapal perang itu berada di perairan Indonesia pada Sabtu (18/4/2026). Kapal tersebut dinarasikan dalam operasi memburu kapal tanker Iran.
1. Bagaimana faktanya?

Kepala Dinas TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, membenarkan adanya kapal perang AS yang masuk Selat Malaka. Menurutnya, Selat Malaka merupakan area internasional meskipun wilayahnya masuk perairan Indonesia.
"Menanggapi kapal asing melintas Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage), pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kapal perang AS tersebut berjalan terus, tidak berhenti di Indonesia. Aturan Selat Malaka menjadi perairan internasional juga tertuang pada UNCLOS 1982.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," kata dia.
2. Meski Selat Malaka jadi perairan internasional, kapal yang lewat wajib menghormati Indonesia

Meski Selat Malaka jadi perairan internasional, kapal yang lewat wajib menghormati Indonesia. Hal itu juga sudah ada aturan tertulisnya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," ucap Tunggul.
3. Kapal yang lewat di Selat Malaka tidak boleh langgar aturan COLREG 1972

Lebih lanjut, Tunggul mengatakan, kapal yang lewat di Selat Malaka juga tidak boleh melanggar aturan COLREG 1972. Aturan tersebut mengenai pencegahan tabrakan di laut.
"Selama kapal asing tersebut lintas transit, juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972, tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL, tentang pencemaran berasal dari kapal," ujar dia.
Kesimpulannya, benar kapal perang AS masuk wilayah Indonesia di Selat Malaka. Namun, hal itu tidak melanggar aturan karena Selat Malaka merupakan perairan internasional.


















