Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pixabay.com/pasja1000

Tokyo, IDN Times - Pemerintah Jepang memberlakukan pajak bagi siapa saja, baik itu warga lokal maupun turis asing, yang meninggalkan negara Jepang. Angka 1.000 yen atau setara dengan Rp130 ribu menjadi angka yang harus dibayar setiap orang. Bagaimana awal ceritanya?

1. Pajak ini sebelumnya telah diumumkan pada bulan April 2018 lalu

mashable.com

Dilansir dari News.com.au, tampaknya untuk bepergian ke Jepang harus dipikir-pikir kembali, karena untuk meninggalkan Jepang diperlukan sedikit biaya tambahan. Mulai tanggal 10 Januari 2019 ini, Jepang akan memberlakukan kebijakan pajak sebesar 1.000 yen atau setara dengan Rp130 ribu untuk setiap orang, baik itu warga lokal atau turis asing, yang meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal laut.

Pajak ini sendiri sebelumnya diumumkan pada bulan April 2018, akan dikumpulkan setiap kali seseorang meninggalkan negara Jepang dan akan dikenakan biaya di atas tiket pesawat, ongkos kapal, dan biaya perjalanan lainnya.

2. Beberapa poin inilah yang membuat terbebas dari pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di