Kini Keluar dari Jepang Harus Bayar 1.000 Yen per Orang, Ada Apa?

Tokyo, IDN Times - Pemerintah Jepang memberlakukan pajak bagi siapa saja, baik itu warga lokal maupun turis asing, yang meninggalkan negara Jepang. Angka 1.000 yen atau setara dengan Rp130 ribu menjadi angka yang harus dibayar setiap orang. Bagaimana awal ceritanya?
1. Pajak ini sebelumnya telah diumumkan pada bulan April 2018 lalu
Dilansir dari News.com.au, tampaknya untuk bepergian ke Jepang harus dipikir-pikir kembali, karena untuk meninggalkan Jepang diperlukan sedikit biaya tambahan. Mulai tanggal 10 Januari 2019 ini, Jepang akan memberlakukan kebijakan pajak sebesar 1.000 yen atau setara dengan Rp130 ribu untuk setiap orang, baik itu warga lokal atau turis asing, yang meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal laut.
Pajak ini sendiri sebelumnya diumumkan pada bulan April 2018, akan dikumpulkan setiap kali seseorang meninggalkan negara Jepang dan akan dikenakan biaya di atas tiket pesawat, ongkos kapal, dan biaya perjalanan lainnya.