Jakarta, IDN Times - Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB merilis laporan yang menyatakan bahwa aksi militer Israel di Jalur Gaza masih memenuhi unsur genosida. Temuan yang diumumkan pada Senin (26/10/2026) ini menegaskan bahwa tindakan tersebut terus berlanjut, meskipun kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat sempat diberlakukan sejak Oktober tahun lalu.
Pemerintah Israel membantah keras temuan itu dan menuding penyelidikan PBB sebagai bagian dari kampanye disinformasi. Selain kondisi di Gaza, komisi PBB juga menyoroti peningkatan pelanggaran berat terhadap hukum internasional di wilayah pendudukan Tepi Barat.
