Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
theguardian.com
theguardian.com

Horsholm, IDN Times - Undang-undang yang melarang penganut muslim untuk mengenakan niqab di tempat umum baru saja mendapat korban pertamanya. Seorang perempuan berumur 28 tahun yang ditangkap pada hari Jumat (03/08/18), ditangkap di pusat perbelanjaan di Horsholm, wilayah timur laut Nordsjaelland, dilansir dari Theguardian.com.

Perempuan berniqab tersebut berkelahi dengan seorang perempuan lainnya yang berusaha melepaskan niqabnya saat polisi tiba di tempak kejadian, ujar petugas polisi David Borchersen.

"Selama perkelahian tersebut, niqabnya terlepas, namun saat kami tiba, ia telah mengenakan niqabnya kembali," kata Borchersen.

Perkelahian diawali hanya karena seorang wanita memakai niqab di tempat umum

theguardian.com

Para polisi mengambil foto wanita berniqab dan meminta rekaman kamera dari pusat perbelanjaan dimana insiden tersebut terjadi. Wanita berniqab tersebut diinformasikan bahwa ia akan dikenakan denda 1.000 kroner, yaitu sekitar 1.8 juta rupiah karena mengenakan niqab atau diminta untuk meninggalkan pusat perbelanjaan dengan segera. Wanita itu memilih untuk pergi meninggalkan tempat insiden.

Tidak hanya niqab, atribut lain yang menutupi sebagian besar wajah di larang di Denmark

Editorial Team

EditorNathasia

Tonton lebih seru di