Horsholm, IDN Times - Undang-undang yang melarang penganut muslim untuk mengenakan niqab di tempat umum baru saja mendapat korban pertamanya. Seorang perempuan berumur 28 tahun yang ditangkap pada hari Jumat (03/08/18), ditangkap di pusat perbelanjaan di Horsholm, wilayah timur laut Nordsjaelland, dilansir dari Theguardian.com.
Perempuan berniqab tersebut berkelahi dengan seorang perempuan lainnya yang berusaha melepaskan niqabnya saat polisi tiba di tempak kejadian, ujar petugas polisi David Borchersen.
"Selama perkelahian tersebut, niqabnya terlepas, namun saat kami tiba, ia telah mengenakan niqabnya kembali," kata Borchersen.