Jakarta, IDN Times - Korea Selatan pada Rabu (27/8/2025), resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah secara nasional.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada semester pertama tahun ajaran baru, tepatnya Maret 2026, sebagai langkah untuk menangani masalah kecanduan media sosial di kalangan pelajar di negara tersebut.
Keputusan ini menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara terbaru yang memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak di bawah umur, mengikuti jejak negara-negara seperti Australia, Belanda, dan beberapa negara Eropa lain yang telah menerapkan aturan serupa.