Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) resmi memberlakukan aturan hukum untuk membatasi dampak algoritma rekomendasi media sosial bagi pengguna di bawah umur. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap krisis kesehatan mental dan kecanduan digital pada remaja.
Melalui kebijakan ini, negara kini berperan aktif mengawasi perusahaan teknologi besar demi memastikan mekanisme kecerdasan buatan (AI) tidak merusak perkembangan psikososial dan kognitif anak-anak.
Aturan ini dipicu oleh fenomena digital rabbit hole yang terus menjerat pengguna muda dalam konten adiktif. Pemerintah pun memperbarui Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi untuk mewajibkan platform menyediakan opsi menonaktifkan fitur rekomendasi otomatis serta memperketat pengawasan terhadap transparansi algoritma.
