Noel Ebenezer Menyesal Terseret Korupsi: Harusnya Lebih Hati-Hati

- Immanuel Ebenezer atau Noel menyampaikan penyesalan di sidang Tipikor atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Jaksa menuntut Noel lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar.
- Selain Noel, sepuluh terdakwa lain dari pejabat hingga pihak swasta juga dituntut dengan hukuman bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer kembali mengutarakan penyesalannya, karena terseret kasus korupsi pemerasan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menilai, sebagai pejabat negara seharusnya lebih hati-hati. Hal itu ia ungkapkan dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati. Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Noel mengaku tak akan membenarkan kesalahan yang telah dilakukannya. Ia berjanji tak akan menyalahkan siapapun dan akan menghadapi semuanya.
"Hari ini, saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang pernah saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel agar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 190 hari kurungan dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.
Berikut tuntutan untuk terdakwa lainnya:
1. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud: 3 Tahun penjara dan denda Rp250 juta
2. Pihak PT KEM Indonesia Temurila: 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta
3. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti
4. Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan
5. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025: 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan
6. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
7. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan
9. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
10. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.
Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.



















