Jakarta, IDN Times - Korea Utara telah mengubah konstitusi atau undang-undang dasar negaranya. Dalam perubahan ini, Korea Utara menghapus semua kata yang membahas tentang penyatuan kembali atau unifikasi dengan Korea Selatan. Langkah ini secara resmi mengesahkan gagasan "dua negara" yang dibuat oleh presiden Kim Jong Un.
Aturan baru ini juga menambahkan pasal soal wilayah yang menjelaskan batas negara Korea Utara. Ini merupakan pertama kalinya Korea Utara memasukkan batasan wilayah negaranya ke dalam konstitusi.
