Jakarta, IDN Times - Irlandia resmi mendeportasi 42 warga Afrika Selatan (Afsel) yang menetap secara ilegal di negaranya. Selain itu, mereka juga tidak pulang setelah diberikan kesempatan pulang secara sukarela ke negara asalnya.
“Petugas terus berupaya bekerja sama dengan Departemen Hukum untuk menegakkan kebijakan imigrasi dan Badan Layanan Penjara dalam melancarkan deportasi ini,” tutur Garda Nasional Imigrasi, dikutip dari Business Insider Africa, Senin (22/6/2026).
Dari 42 orang yang dideportasi diketahui sebanyak 27 di antaranya adalah orang dewasa. Sedangkan 15 orang lainnya adalah anak-anak yang bepergian dengan sekelompok keluarga.
