Jakarta, IDN Times - Jelang penyelenggaraan ibadah haji yang dimulai Kamis (29/7/2020), Pemerintah Saudi sudah menjatuhkan denda bagi 16 calon jemaah. Masing-masing dikenakan denda SR10 ribu atau setara Rp38,8 juta lantaran mengunjungi area suci dan terlarang selama pandemik COVID-19.
Pemerintah Saudi memutuskan tetap menggelar ibadah haji tahun ini namun dengan jumlah calon jemaah yang sangat dibatasi yakni mencapai 1.000 orang. Mereka ingin mencegah pandemik COVID-19 agar tak meluas.
Aturan lain yang wajib dipatuhi oleh calon jemaah yakni mereka harus melakukan isolasi mandiri sebelum menunaikan ibadah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Abdel Fattah bin Sulaiman Mashat seperti dikutip laman Arab News Minggu (26/7/2020) menyebut isolasi mandiri di rumah merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar.
Calon jemaah juga diminta untuk mematuhi aturan lainnya yakni isolasi wajib dari pemerintah pada periode 25 Juli - 29 Juli 2020 di Mekkah. Apa lagi protokol kesehatan lainnya yang wajib dipatuhi oleh calon jemaah haji?