ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)
Dikutip dari Al Jazeera, jumlah kompensasi yang diberikan terbagi menjadi 225 juta dollar AS. Kemudian, nilai yang disalurkan kepada korban berjumlah 10-15 ribu AS, termasuk di antaranya untuk keluarga korban yang meninggal, korban pemerkosaan, dan tentara anak yang dikaitkan dengan Uganda selama konflik.
Untuk kerusakan properti, pengadilan memberikan 40 juta dollar AS. Adapun 60 juta dollar AS lainnya diberikan sebagai kompensasi hilangnya sumber daya alam, seperti berlian dan coltan yang ditambang di Ituri.
Dalam dengar pendapat sebelumnya, perwakilan untuk Kongo mengatakan, ganti rugi yang diberikan akan dimasukkan ke dalam dana dan didistribusikan secara adil kepada orang-orang yang menderita langsung dari tindakan Uganda.
Keputusan oleh ICJ, yang menangani perselisihan antar negara, bersifat final dan tanpa banding.