Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Militer Uganda (twitter.com/UPDF(Jeshi la watu))

Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Internasional (ICJ) pada Rabu (9/2/2022) memutuskan bahwa Uganda harus membayar ganti rugi sebesar 325 juta dollar AS (sekitar Rp4,6 Trilliun) kepada Republik Demokratik Kongo atas keterlibatannya dalam konflik di provinsi Ituri.

Uganda harus membayarnya dengan lima kali angsuran sebesar 65 juta dollar AS, mulai September tahun ini, kata hakim ketua Joan Donoghue, mengutip Reuters.

1. Kongo sebelumnya meminta 11 milliar dollar

Ilustrasi uang (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Sebelumnya, jumlah kompensasi yang diminta oleh Kongo berada pada kisaran 11 milliar dollar AS (sekitar Rp157 triliun). Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengadilan karena beberapa klaim, termasuk kompensasi untuk kerusakan ekonomi makro, yang tidak terbukti.

Perwakilan Uganda di ICJ tidak menanggapi keputusan tersebut secara terbuka. Dalam sesi dengar pendapat di bulan April, Uganda mengatakan ekonominya akan hancur karena pembayaran ganti rugi milliaran dollar kepada Kongo.

Pada Rabu, para hakim mengatakan jumlah kompensasi yang diberikan sudah tepat dengan ganti rugi yang diberikan dan persyaratan pembayaran dalam kapasitas Uganda.

2. Uang ganti rugi akan disalurkan langsung ke para korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di