Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TNI Patroli Bareng Polisi, Jaga Jakarta usai Demo 27 Agustus

TNI Patroli Bareng Polisi, Jaga Jakarta usai Demo 27 Agustus
Personel kepolisian dan TNI lakukan patroli untuk menjaga keamanan usai terjadi aksi demo 27 Agustus 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)
  • Sebanyak 148 personel TNI dari tiga matra berpatroli bersama kepolisian di titik vital dan strategis Jakarta pada 27-28 Agustus 2026; situasi dilaporkan aman dan kondusif.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, meminta transparansi mengenai dasar hukum, jumlah personel, tugas, komando, serta pihak yang bertanggung jawab.
  • YLBHI menegaskan demonstrasi merupakan ranah kepolisian, bukan ancaman pertahanan; koalisi mendesak presiden menghentikan pelibatan langsung TNI dan Kapolri mengevaluasi permintaan bantuan militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 148 personel TNI yang terdiri dari tiga matra ikut patroli ke sejumlah titik di Jakarta sejak Kamis malam, 27 Agustus 2026 hingga Jumat dini hari. Patroli dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah ibu kota.

"Patroli tersebut difokuskan pada sejumlah obyek vital dan lokasi strategis di wilayah Jakarta, guna memantau perkembangan situasi keamanan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan patroli kali ini merupakan bentuk sinergi TNI dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Koordinasi antarunsur terus dilaksanakan selama patroli, guna memastikan situasi di Jakarta tetap aman dan terkendali. Situasi terlihat berjalan tertib saat patroli.

"Selama pelaksanaan patroli, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar serta situasi di sejumlah titik yang dipantau tetap aman dan kondusif," tutur dia.

TNI, kata Nas, berkomitmen untuk terus hadir dan menjalankan tugas secara profesional, dalam menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

  1. 1. Keterlibatan TNI menjaga keamanan dalam demo 27 Agustus mendapat kritikan koalisi sipil

    Sejarah Aturan Perampasan Aset yang Dijanjikan DPR Diketok 15 Desember 2026
    Personel kepolisian dan TNI lakukan patroli untuk menjaga keamanan usai terjadi aksi demo 27 Agustus 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)

    Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi keterlibatan TNI menjaga demo pada Kamis, 27 Agustus 2026. Apalagi, pelibatan TNI disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang mengatakan Kodam Jaya ikut membantu kepolisian dalam menjaga demo kemarin di depan Gedung DPR.

    "Keterlibatan TNI itu atas permintaan kepolisian. Tetapi penjelasan bahwa TNI membantu polisi tidak cukup. Publik berhak mengetahui siapa yang meminta pengerahan dan apa dasar hukumnya," ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, kemarin.

    Isnur mengatakan publik juga berhak tahu berapa jumlah TNI yang dikerahkan mengawal demo, dari satuan mana saja, sampai kapan akan diperbantukan, apa saja tugasnya, dan berada di bawah komando siapa? Seandainya terjadi pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

    "Jika permintaan itu datang dari kepolisian, maka kepolisian juga harus menjelaskan mengapa demonstrasi sipil membutuhkan keterlibatan militer? Apakah polisi tidak sanggup menjaga hak penyampaian pendapat sehingga perlu melibatkan militer?" tanya dia.

  2. 2. Koalisi Masyarakat Sipil mewanti-wanti demonstrasi bukan ancaman pertahanan

    Mahasiswa mulai meninggalkan DPR, Kamis (27/8/2026). (IDN TImes/Fadhliansyah)
    Mahasiswa mulai meninggalkan DPR, Kamis (27/8/2026). (IDN TImes/Fadhliansyah)

    Lebih lanjut, kata Isnur, demonstrasi bukan ancaman pertahanan. Dalam UUD 1945, jelas tertulis fungsi TNI dan kepolisian.

    "TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sedangkan kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum," kata Isnur.

    Pemisahan tugas itu, kata Isnur, adalah salah satu hasil penting dari reformasi setelah pengalaman panjang keterlibatan militer dalam kehidupan sipil. Ia menggarisbawahi kembali bahwa demonstran bukan kombatan.

    "Kritik bukan ancaman militer. Jalan raya bukan medan perang. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menempatkan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagai tanggung jawab kepolisian," tutur dia.

  3. 3. Pengerahan TNI untuk mengawal demo tak boleh dinormalisasi

    demo 27 Agustus, TNI
    Personel kepolisian dan TNI lakukan patroli untuk menjaga keamanan usai terjadi aksi demo 27 Agustus 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)

    YLBHI juga menekankan agar pengerahan personel militer tidak diwajarkan untuk mengatasi demo besar. Sebab, kata Isnur, bila hal itu dianggap lazim, maka alasan yang sama dapat digunakan terhadap aksi buruh, demonstrasi mahasiswa, konflik agraria, penolakan proyek pemerintah dan berbagai bentuk protes lainnya.

    "Jika penangkapan sebelum aksi terus dibenarkan atas nama pencegahan maka ruang demokrasi akan semakin sempit," kata dia.

    Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak presiden supaya menghentikan pelibatan langsung TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil.

    "Pelibatan TNI baru dibolehkan dalam keadaan luar biasa yang memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas," tutur Isnur.

    Koalisi juga mendesak Kapolri supaya melakukan evaluasi keputusan meminta perbantuan kepada militer, dan menghentikan sekuritisasi demonstrasi. Hal itu termasuk penangkapan preventif tanpa dasar hukum, profiling, kriminalisasi dan penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More