DPR Desak Pemerintah Angkat Nakes PPPK Menjadi PNS pada 2027

- Komisi IX DPR mendorong pengangkatan tenaga kesehatan PPPK menjadi PNS pada 2027.
- DPR juga meminta kesejahteraan tenaga kesehatan non-ASN, termasuk supir ambulance dan pekerja pendukung kesehatan, diperhatikan.
- Pemerintah menyetujui insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah DTPK.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kesehatan (nakes) berstaus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Yahya mengatakan, dorongan ini juga telah menjadi kesimpulan rapat antara Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, pada Kamis (27/8/2027). Rapat tersebut menghasilkan lima poin kesimpulan salah satunya mengenai pengangkatan tenaga kesehatan berstatus PPPK menjadi PNS.
Selain itu, Yahya mendesak pemerintah mengangkat nakes berstatus PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPP Penuh Waktu.
"Saya mendesak seluruh tenaga kesehatan yang berstatus pppk diangkat menjadi pns pada tahun 2027. Yang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh," kata Yahya saat dihubungi Jumat (28/8/2026).
1. Pemerintah diminta perhatikan nasib Nakes Non-ASN

Anggota DPR dari komisi IX, Yahya Zaini (Tangkapan layar YouTube Komisi IX) Di sisi lain, Legislator Fraksi Golkar itu juga mendesak pemerintah memerhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan non-ASN. Menurut dia, para petugas kesehatan seperti supir ambulans dan para pekerja pendukung kesehatan lainnya patut mendapatkan upah yang layak.
"Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja kesehatan non-ASN, seperti supir ambulans dan pekerja pendukung kesehatan lainnya," kata dia.
2. Menkes didorong terbitkan perpres perlindungan nakes

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto soroti pentingnya rantai pasok lokal untuk MBG. (Dok. DPR RI) Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Menurutnya, pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan kerja tenaga kesehatan merupakan syarat penting agar transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan optimal.
"Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil," ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan tuntutan profesi tenaga kesehatan di Indonesia sangat tinggi, baik dari sisi tanggung jawab moral maupun standar kompetensi. Namun, beban kerja dan risiko profesi yang tinggi tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan dan perlindungan yang diterima tenaga kesehatan.
"Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka. Lalu lingkungan mereka yang tidak aman, tuntutan pendidikan pelatihan yang tinggi. Ini dialami oleh para tenaga sehingga betul Pak Menteri mengatakan kelelahan emosional yang tinggi, itu dialami oleh mereka," kata dia.
Edy juga menyoroti ketimpangan perlindungan yang dialami tenaga kesehatan honorer, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga kesehatan di sektor swasta yang berstatus pegawai kontrak selama bertahun-tahun. Menurutnya, masih terdapat tenaga kesehatan yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
"Anda bisa bayangkan, pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak. Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan," ungkapnya.
3. Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Bakal Dapat Insentif Rp30 Juta per Bulan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin rapat kerja bersama Komisi IX DPR bahas gempa NTT dan Karhutla. (IDN Times/Amir Faisol) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR kemarin, menyatakan, pemerintah telah menyetujui pemberian insentif tambahan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Dokter spesialis di daerah tertinggal diberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan. Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan Presiden.
“Sudah berhasil untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan ini, melakukannya untuk dokter spesialis. Sudah disetujui oleh Presiden, Rp30 juta per bulan di daerah DTPK,” kata Menkes dalam rapat tersebut, Kamis.




















