Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lebanon Jadi Negara Timur Tengah Pertama yang Hapuskan Hukuman Mati
bendera Lebanon (unsplash.com/Charbel Karam)
  • Parlemen Lebanon menghapus hukuman mati pada 11 Agustus 2026, menjadi negara Timur Tengah pertama yang melakukannya; vonis eksekusi diganti penjara seumur hidup dengan kerja paksa berat.
  • Mayoritas anggota parlemen mendukung undang-undang ini, meski Hizbullah menolak. Lebanon tak mengeksekusi sejak 2004, tetapi sedikitnya 85 orang masih menunggu eksekusi per Januari 2026.
  • PBB, UE, serta kelompok HAM menyambut keputusan tersebut dan mendorong negara lain mengikuti. Hukuman mati masih kerap diterapkan di kawasan, termasuk Iran, Arab Saudi, Yordania, dan Israel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Parlemen Lebanon menghapuskan hukuman mati pada Selasa (11/8/2026), menjadikannya negara pertama di Timur Tengah yang secara resmi mengakhiri praktik tersebut. Vonis eksekusi mati kini akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa berat.

Dilansir Al Jazeera, mayoritas dari 128 anggota parlemen mendukung penghapusan hukuman mati tersebut, sementara fraksi parlemen kelompok Hizbullah menolaknya.

"Rancangan undang-undang yang bertujuan menghapuskan hukuman mati di Lebanon telah disetujui setelah dilakukan sejumlah amendemen," demikian pengumuman dari kantor ketua parlemen.

Meski Lebanon tidak lagi melakukan eksekusi mati sejak Januari 2004, pengadilan masih terus menjatuhkan vonis tersebut. Menurut Amnesty International, sedikitnya 85 orang masih berada dalam daftar tunggu eksekusi mati per Januari 2026. Hukuman mati biasanya dijatuhkan untuk kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan, terorisme dan spionase.

1. PBB ajak negara-negara Timur Tengah lainnya ikuti jejak Lebanon

palu hakim (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

Menteri Kehakiman Adel Nassar menyebut bahwa penghapusan hukuman mati ini sebagai langkah bersejarah. Ia mengatakan bahwa ancaman hukuman mati sebelumnya telah menghalangi Beirut untuk mengekstradisi tersangka dari negara-negara yang telah menghapus hukuman itu.

Keputusan ini juga disambut positif oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, menyerukan kepada negara-negara Timur Tengah lainnya yang masih menerapkan hukuman mati untuk mengikuti langkah Lebanon. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan komitmen yang kuat dan berprinsip terhadap hak untuk hidup

Uni Eropa (UE) juga mengatakan bahwa Lebanon memberikan contoh kuat bagi negara-negara lainnya di Timur Tengah dan di luar kawasan tersebut.

2. Kelompok HAM sambut baik penghapusan hukuman mati

ilustrasi tiang gantungan (unsplash.com/Johannes Blenke)

Adapun pengesahan undang-undang tersebut merupakan hasil dari kampanye yang dilakukan oleh para aktivis dan kelompok hak asasi manusia selama bertahun-tahun. Ramzi Kaiss, peneliti Human Rights Watch (HRW) untuk Lebanon, mengatakan bahwa langkah itu merupakan tonggak penting bagi hak asasi manusia di negara tersebut dan menandai perubahan nyata dari hukuman yang kejam dan sewenang-wenang.

Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, juga memuji langkah Lebanon untuk menghapus hukuman mati sebagai kemenangan bagi hak asasi manusia di negara tersebut.

"Setelah lebih dari dua dekade tanpa eksekusi, langkah hari ini mengubah jeda eksekusi yang sebelumnya tidak pasti menjadi perlindungan hukum permanen yang menjunjung tinggi hak untuk hidup sekaligus menyelaraskan Lebanon dengan tren global menuju penghapusan hukuman mati," ujarnya.

3. Beberapa negara Timur Tengah masih kerap lakukan eksekusi mati

ilustrasi tiang gantungan (unsplash.com/Alireza Jalilian)

Dilansir France24, hukuman mati masih kerap dilaksanakan di kawasan Timur Tengah. Pada 2025, Amnesty International mencatat lebih dari 2 ribu eksekusi di Iran dan lebih dari 350 eksekusi di Arab Saudi.

Pada Juni 2026, Yordania mengeksekusi enam pria dengan cara digantung setelah mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan anggota aparat keamanan. Eksekusi itu sekaligus mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlangsung selama 9 tahun di negara tersebut.

Sementara itu, Israel tercatat hanya dua kali melaksanakan hukuman mati. Eksekusi pertama dilakukan pada 1948 terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi, sementara eksekusi dilakukan pada 1962 terhadap penjahat perang Nazi Adolf Eichmann. Namun, pada 2026, parlemen Israel mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan eksekusi terhadap warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article