Jakarta, IDN Times - Parlemen Lebanon menghapuskan hukuman mati pada Selasa (11/8/2026), menjadikannya negara pertama di Timur Tengah yang secara resmi mengakhiri praktik tersebut. Vonis eksekusi mati kini akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa berat.
Dilansir Al Jazeera, mayoritas dari 128 anggota parlemen mendukung penghapusan hukuman mati tersebut, sementara fraksi parlemen kelompok Hizbullah menolaknya.
"Rancangan undang-undang yang bertujuan menghapuskan hukuman mati di Lebanon telah disetujui setelah dilakukan sejumlah amendemen," demikian pengumuman dari kantor ketua parlemen.
Meski Lebanon tidak lagi melakukan eksekusi mati sejak Januari 2004, pengadilan masih terus menjatuhkan vonis tersebut. Menurut Amnesty International, sedikitnya 85 orang masih berada dalam daftar tunggu eksekusi mati per Januari 2026. Hukuman mati biasanya dijatuhkan untuk kasus kejahatan berat, seperti pembunuhan, terorisme dan spionase.
